SPMB SMAN 1 REJOTANGAN TAHUN AJARAN 2025-2026
APA ITU SPMB?
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pergantian ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem PPDB sebelumnya, terutama dalam penerapan sistem zonasi yang sering menimbulkan polemik di masyarakat.
JADWAL SPMB SMA NEGERI 1 REJOTANGAN
https://s.id/SPMB_SMAN1REJOTANGAN_2025
KEGIATAN |
TANGGAL |
PUKUL |
TEMPAT/ KETERANGAN |
Pengambilan PIN secara mandiri oleh calon murid baru |
2 - 13 Juni 2025 |
01.00 – 23.59 WIB |
Online |
Verifikasi dan validasi data dan dokumen oleh operator SMA |
2 - 14 Juni 2025 |
08.00 – 16.00 WIB |
SMAN 1 Rejotangan |
Latihan Pendaftaran |
9 – 11 Juni 2025 |
01.00 – 23.59 WIB |
Online |
SPMB TAHAP 1 (Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba) |
|||
Pendaftaran |
16 – 17 Juni 2025 |
00.01 – 21.00 WIB |
Online |
Verifikasi dan validasi oleh operator SMA |
17 – 19 Juni 2025 |
s.d 16.00 WIB |
Online/Offline |
Pengumuman |
20 Juni 2025 |
09.00 WIB |
Online |
Cetak bukti penerimaan oleh calon murid baru |
20 Juni 2025 |
09.00 – 23.59 WIB |
Online |
Daftar ulang di SMA tujuan |
20 – 21 Juni 2025 |
09.00 – 16.00 WIB |
SMAN 1 Rejotangan |
SPMB TAHAP 2 (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA) |
|||
Pendaftaran |
22 – 23 Juni 2025 |
00.01 – 21.00 WIB |
Online |
Pengumuman |
24 Juni 2025 |
08.00 WIB |
Online |
Cetak bukti penerimaan oleh calon murid baru |
24 Juni 2025 |
09.00-23.59 WIB |
Online |
Daftar ulang di SMA tujuan |
24 – 25 Juni 2025 |
09.00 – 16.00 WIB |
SMAN 1 Rejotangan |
SPMB TAHAP 3 (Jalur Domisili SMA) |
|||
Pendaftaran |
26 – 27 Juni 2025 |
00.01 – 21.00 WIB |
Online |
Pengumuman |
28 Juni 2025 |
08.00 WIB |
Online |
Cetak bukti penerimaan oleh calon murid baru |
28 Juni 2025 |
09.00 – 23.59 WIB |
Online |
Daftar ulang di SMA tujuan |
28 Juni 2025 dan 30 Juni 2025 |
09.00 – 16.00WIB |
SMAN 1 Rejotangan |
Pengumuman pemenuhan kuota |
1 Juli 2025 |
08.00 WIB |
Online |
Cetak bukti penerimaan pemenuhan kuota |
1 Juli 2025 |
09.00 – 16.00 WIB |
Online |
Daftar ulang pemenuhan kuota |
1 Juli 2025 |
09.00 – 16.00 WIB |
SMAN 1 Rejotangan |
JALUR SPMB SMA NEGERI 1 REJOTANGAN
Terdapat 5 jalur yang terbagi menjadi 3 Tahap dalam SPMB SMA NEGERI 1 REJOTANGAN tahun pelajaran 2025/2026.
1. JALUR AFIRMASI
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), calon Murid baru yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMA adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas
(a) jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 13% (tiga belas persen),
(b) jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen),
(c) jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen),
(d) dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
Bukti keikutsertaan calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai akademik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
(a) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
(b) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
(c) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id ; atau
(d) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2. JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA, yang terdiri dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkanbagi calon Murid baru yang pindah domisili karenamengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
(a) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
(b) Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA.
Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) caMurid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA. Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA.
Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah.
4. JALUR DOMISILI
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon.
Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas
(a) jalur domisili regular sebanyak 20% (dua puluh persen), diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
(b) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen), diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut
5. JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK
Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang system penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Jalur Nilai Prestasi Akademik pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan.
Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal asal dengan bobot 40% (empat puluh persen).
Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada huruf (a) adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 (satu) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau Satuan Pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur.
Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
WEBSITE SPMB JAWA TIMUR 2025
https://s.id/SPMB_SMAN1REJOTANGAN_2025
LAYANAN INFORMASI SPMB SMA NEGERI 1 REJOTANGAN
0816-561-585 (Bpk. Budi),
0856-5506-0757 (Bpk. Dian),
0856-4994-1972 (Bpk. Hendri),
0856-3392-393 (Bu Novi)